Perbedaan Kontrak dan Perjanjian: Penjelasan Lengkap Menurut Hukum Indonesia (Panduan Terbaru & Terlengkap)

Table of Contents
Perbedaan Kontrak dan Perjanjian: Penjelasan Lengkap Menurut Hukum Indonesia (Panduan Terbaru & Terlengkap)

Perbedaan Kontrak dan Perjanjian Menurut Hukum Indonesia – Penjelasan Terlengkap & Terbaru

Banyak orang memakai istilah kontrak dan perjanjian secara bergantian, seolah-olah keduanya sama. Namun secara hukum Indonesia, keduanya memiliki definisi, ruang lingkup, sifat, dan implikasi hukum yang berbeda. Pemahaman yang tepat sangat penting, terutama bagi pelaku bisnis, profesional, pengusaha, pemilik usaha kecil, hingga mahasiswa hukum yang ingin memahami dasar-dasar hukum privat Indonesia.

Pengertian Perjanjian Menurut Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, istilah perjanjian adalah istilah yang digunakan secara resmi dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek). Dasar hukumnya terdapat pada:

Pasal 1313 KUH Perdata

“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Dari definisi tersebut, perjanjian mempunyai karakteristik utama:

1. Ada tindakan hukum

  • Perjanjian bukan sekadar kesepakatan biasa, tetapi bentuk tindakan yang menimbulkan konsekuensi hukum.

2. Ada dua pihak atau lebih

  • Perjanjian melibatkan minimal dua pihak yang saling setuju.

3. Ada komitmen (mengikatkan diri)

Salah satu atau para pihak wajib melakukan sesuatu (prestasi), seperti:
  • memberikan sesuatu
  • melakukan sesuatu
  • tidak melakukan sesuatu

4. Menimbulkan hubungan hukum

Perjanjian menciptakan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya.
Contoh perjanjian yang umum:
  • Perjanjian utang–piutang
  • Perjanjian sewa rumah
  • Perjanjian jual beli
  • Perjanjian kerja (employee agreement)
  • Perjanjian kerjasama bisnis
Dari sini dapat disimpulkan bahwa perjanjian adalah payung besar dalam hukum privat Indonesia.

Pengertian Kontrak Menurut Hukum Modern & Praktik Bisnis

Berbeda dengan "perjanjian" yang merupakan istilah resmi KUH Perdata, istilah kontrak lebih banyak dipakai dalam:
  • dunia bisnis
  • hukum modern
  • hukum Anglo-Saxon (common law)
  • dokumen administrasi perusahaan
  • dokumen pembiayaan dan komersial
Secara umum kontrak adalah bentuk khusus dari perjanjian, yang dituangkan dalam dokumen tertulis dengan struktur formal, syarat, klausul, pasal, dan ketentuan yang rinci.
Karakteristik kontrak:

  1. Lebih formal dan terstruktur
  2. Selalu berbentuk tertulis
  3. Mengatur hubungan bisnis/komersial
  4. Menggunakan bahasa hukum (legal drafting)
  5. Memuat klausul detail, seperti:

    • kerahasiaan
    • wanprestasi
    • penyelesaian sengketa
    • ketentuan force majeure
    • perlindungan data
    • ketentuan terminasi
Contoh kontrak:
  • kontrak kerja karyawan
  • kontrak proyek konstruksi
  • kontrak kerjasama usaha (MoU, Nota Kesepahaman, Agreement)
  • kontrak sewa jangka panjang
  • kontrak pengadaan barang/jasa
  • kontrak investasi
Dengan demikian, secara praktis dan akademis dapat dikatakan:
Semua kontrak adalah perjanjian, tetapi tidak semua perjanjian adalah kontrak.

Dasar Hukum Pembentukan Perjanjian dan Kontrak

Keduanya tetap tunduk pada aturan yang sama, yaitu Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian:

1. Kesepakatan para pihak

  • Harus tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan para pihak

  • Para pihak harus cakap melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak di bawah pengampuan, dan lain-lain).

3. Suatu hal tertentu

  • Objek perjanjian harus jelas.

4. Sebab yang halal

  • Tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, norma, atau kesusilaan.
Keempat syarat ini berlaku baik untuk perjanjian maupun kontrak tertulis.

Perbedaan Kontrak dan Perjanjian (Penjelasan Lengkap, Jelas, dan Mudah Dipahami)

1. Dasar Hukum

  • Perjanjian: Diatur dalam KUH Perdata, terutama Pasal 1313 dan Pasal 1320.
  • Kontrak: Lebih banyak digunakan dalam praktik bisnis modern, corporate law, dan dokumen profesional.

2. Bentuk

  • Perjanjian: Bisa berbentuk lisan maupun tertulis.
  • Kontrak: Selalu berbentuk tertulis dan biasanya disusun dalam format formal.

3. Tingkat Formalitas

  • Perjanjian: Tidak harus formal; seringkali cukup dengan kesepakatan sederhana.
  • Kontrak: Sangat formal, menggunakan bahasa hukum, struktur pasal, dan ketentuan rinci.

4. Penggunaan

  • Perjanjian: Digunakan dalam hukum privat secara umum, termasuk hubungan perdata sehari-hari.
  • Kontrak: Digunakan dalam dunia bisnis, profesional, pekerjaan, pengadaan, dan proyek.

5. Detail Klausul

  • Perjanjian: Biasanya sederhana, tidak memuat banyak klausul teknis.
  • Kontrak: Memuat banyak klausul penting seperti force majeure, NDA, penalti, penyelesaian sengketa, terminasi, dll.

6. Tujuan

  • Perjanjian: Sekadar mengikatkan diri antar pihak sesuai kesepakatan.
  • Kontrak: Mengatur dan mengamankan hubungan bisnis agar jelas, terukur, dan dapat ditegakkan secara hukum.

7. Kekuatan Hukum

  • Perjanjian: Kuat dan sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata.
  • Kontrak: Lebih kuat karena tertulis, rinci, formal, dan mudah dibuktikan di pengadilan.

8. Contoh

  • Perjanjian: Perjanjian jual beli sederhana, sewa rumah, perjanjian utang-piutang, kesepakatan lisan.
  • Kontrak: Kontrak kerja, kontrak proyek konstruksi, kontrak pengadaan barang/jasa, kontrak investasi, kontrak kerjasama bisnis.

Mengapa Perbedaan Ini Penting bagi Pembaca?

Pemahaman perbedaan kontrak dan perjanjian sangat penting, terutama dalam:

1. Dunia Bisnis

Kontrak melindungi perusahaan dari:
  • risiko finansial
  • wanprestasi
  • kebocoran data
  • perselisihan operasional

2. Dunia Kerja

Kontrak kerja menentukan:
  • hak karyawan
  • gaji
  • durasi kerja
  • hak cuti
  • penyelesaian sengketa

3. Perjanjian Sehari-hari

Seperti sewa-menyewa, jual beli, dan utang-piutang.

Mengerti perbedaan ini bisa mencegah:
  • kerugian
  • sengketa
  • ketidakpastian hukum

Contoh Perbedaan dalam Kasus Nyata

1. Perjanjian Lisan

  • Joko meminjam uang dari Budi sebesar Rp5 juta tanpa dokumen tertulis.
Ini adalah perjanjian, bukan kontrak.

2. Kontrak Bisnis

PT XYZ menandatangani kontrak pengadaan barang dengan vendor, berisi:
  • jumlah barang
  • harga
  • sanksi
  • penyelesaian sengketa
  • terminasi
Ini adalah kontrak, bentuk formal dari perjanjian.

Kontrak Selalu Tertulis: Mengapa?

Karena kontrak biasanya menyangkut:
  • nilai ekonomi besar
  • risiko yang signifikan
  • kepentingan hukum para pihak
  • kebutuhan pembuktian di pengadilan
Bukti tertulis adalah bukti terkuat secara hukum (Pasal 1866 KUH Perdata).

Unsur-Unsur Kontrak yang Tidak Ada pada Perjanjian Lisan

Beberapa unsur berikut hampir selalu ada dalam kontrak:

1. Klausul Kerahasiaan (NDA – Non Disclosure Agreement)

  • Untuk melindungi data bisnis, teknologi, dan informasi sensitif.

2. Klausul Penyelesaian Sengketa

Bisa melalui:
  • mediasi
  • arbitrase
  • pengadilan

3. Klausul Force Majeure

  • Mengatur keadaan luar biasa seperti bencana alam, pandemi, kerusuhan.

4. Klausul Wanprestasi dan Penalti

  • Mengatur denda atau kompensasi sebelum masuk ke ranah hukum.

5. Klausul Perubahan dan Addendum

  • Bagaimana kontrak dapat diubah secara sah.

Risiko Hukum Jika Salah Memahami Kontrak dan Perjanjian

Berikut risiko yang sering terjadi:

1. Kerugian finansial

  • Jika tidak ada kontrak tertulis, sulit menagih kerugian.

2. Gagal menuntut di pengadilan

  • Karena kurang bukti tertulis.

3. Sengketa bisnis berkepanjangan

4. Penyalahgunaan kepercayaan oleh pihak lain

5. Pekerja tidak dilindungi

  • Jika kontrak kerja tidak jelas.

Cara Membuat Kontrak yang Sah dan Kuat Secara Hukum

Berikut panduan praktis:

1. Tuliskan semua kesepakatan secara detail

  • Jangan ada yang lisan atau “disepakati belakangan”.

2. Gunakan bahasa yang jelas dan tidak multitafsir

3. Cantumkan identitas para pihak

4. Tuliskan hak dan kewajiban secara rinci

5. Masukkan ketentuan Force Majeure

6. Masukkan ketentuan penyelesaian sengketa

7. Tanda tangan asli, bukan scan (idealnya)

8. Legal review oleh profesional hukum

Kapan Kita Harus Menggunakan Perjanjian Biasa, Bukan Kontrak?

Perjanjian sederhana cukup untuk:
  • jual beli barang kecil
  • sewa kontrakan sederhana
  • utang piutang teman/keluarga
Namun tetap lebih aman bila tertulis.

Kapan Kita Wajib Menggunakan Kontrak?

Wajib kontrak tertulis apabila:
  • nilai transaksi besar
  • ada risiko tinggi
  • ada rahasia perusahaan
  • hubungan jangka panjang
  • menyangkut tenaga kerja
  • proyek bisnis menengah/besar

Kesimpulan – Perbedaan Kontrak dan Perjanjian Secara Sederhana

  • Perjanjian adalah konsep luas dalam hukum Indonesia, bisa lisan atau tertulis.
  • Kontrak adalah bentuk khusus dari perjanjian, selalu tertulis, dan sifatnya formal.
  • Semua kontrak = perjanjian, tetapi tidak semua perjanjian = kontrak.
  • Kontrak digunakan di dunia bisnis dan profesional untuk melindungi hak para pihak.
  • Perjanjian lisan tetap sah, tetapi lemah di pengadilan.
  • Semakin besar nilai transaksi, semakin wajib membuat kontrak tertulis.

FAQ – Pertanyaan Umum tentang Perbedaan Kontrak dan Perjanjian

1. Apakah perjanjian lisan sah menurut hukum?
Ya, sah jika memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, tetapi pembuktiannya lemah.

2. Apakah kontrak harus dibuat oleh notaris?
Tidak wajib. Namun beberapa jenis kontrak tertentu memang harus dibuat akta notaris.

3. Mana yang lebih kuat: perjanjian atau kontrak?
Kontrak tertulis lebih kuat karena bukti tertulis.

4. Apakah WhatsApp bisa dianggap perjanjian?
Ya, sebagai bukti tertulis elektronik.

5. Bagaimana cara membuat kontrak yang aman?
Harus tertulis, jelas, lengkap, memuat klausul penyelesaian sengketa, dan ditandatangani para pihak.

Posting Komentar