Energi Terbarukan dan Tidak Terbarukan : Perspektif dan Regulasi Hukum
Table of Contents

Energi Terbarukan dan Tidak Terbarukan
Perspektif dan Regulasi Hukum
Energi Batu Bara Adalah Contoh Energi Tidak Terbarukan
Pengertian Energi Terbarukan dan Tidak Terbarukan
Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber daya alam yang dapat diperbarui secara alami dalam waktu yang relatif singkat, seperti sinar matahari, angin, air, biomassa, dan panas bumi. Sumber energi ini ramah lingkungan dan berkelanjutan karena tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan.
Energi tidak terbarukan, sebaliknya, berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dalam skala waktu manusia, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam. Penggunaan energi ini menghasilkan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.
Energi Terbarukan
Jenis-Jenis Energi Terbarukan
Energi MatahariDefinisi: Energi yang diperoleh dari radiasi matahari.
Teknologi: Panel surya fotovoltaik (PV) dan kolektor surya termal.
Manfaat: Ketersediaan melimpah, bebas emisi karbon, dan dapat diterapkan di berbagai lokasi.
Energi Angin
Definisi: Energi yang dihasilkan dari pergerakan udara yang diubah menjadi listrik oleh turbin angin.
Teknologi: Turbin angin darat dan lepas pantai.
Manfaat: Bersih, tidak menghasilkan emisi karbon, dan tersedia di berbagai tempat.
Energi Air (Hidroelektrik)
Definisi: Energi yang dihasilkan dari aliran air.
Teknologi: Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), mini hidro, ombak, dan pasang surut.
Manfaat: Kapasitas besar, ketersediaan stabil.
Energi Biomassa
Definisi: Energi yang dihasilkan dari bahan organik seperti kayu, limbah pertanian, dan sampah organik.
Teknologi: Pembakaran langsung, gasifikasi, fermentasi.
Manfaat: Mengurangi limbah dan emisi gas rumah kaca.
Energi Panas Bumi
Definisi: Energi yang dihasilkan dari panas yang tersimpan di dalam bumi.
Teknologi: Pembangkit listrik panas bumi, sistem pemanas dan pendingin geotermal.
Manfaat: Efisien, emisi rendah.
Keuntungan Energi Terbarukan
Lingkungan: Mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi polusi udara dan air.Ekonomi: Menciptakan lapangan kerja, menstabilkan harga energi.
Keberlanjutan: Sumber daya yang tidak habis, mendukung ketahanan energi.
Energi Batu Bara Tidak Terbarukan
Definisi dan PenggunaanBatu bara adalah sumber energi fosil yang terbentuk dari sisa-sisa tumbuhan yang terpendam dan terkompresi selama jutaan tahun. Batu bara digunakan secara luas untuk pembangkitan listrik dan industri berat.
Dampak Lingkungan
Emisi Gas Rumah Kaca: Pembakaran batu bara menghasilkan karbon dioksida (CO2) dalam jumlah besar, yang berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim.
Polusi Udara: Pembakaran batu bara juga melepaskan partikel berbahaya, sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan merkuri ke udara.
Kerusakan Tanah dan Air: Penambangan batu bara menyebabkan deforestasi, erosi, dan kontaminasi air.
Keuntungan dan Kerugian Batu Bara
Keuntungan: Sumber energi yang murah dan melimpah, infrastruktur yang sudah ada.
Kerugian: Dampak lingkungan yang parah, ketergantungan pada sumber daya yang tidak dapat diperbarui, biaya kesehatan yang tinggi akibat polusi.
Perspektif Hukum Terhadap Energi Batu Bara
Undang-Undang Terkait Batu Bara di IndonesiaUndang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Tujuan: Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara secara berkelanjutan.
Isi Utama: Mengatur perizinan, kewajiban lingkungan, serta hak dan kewajiban perusahaan tambang.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tujuan: Melaksanakan ketentuan UU Minerba.
Isi Utama: Detil mengenai proses perizinan, kewajiban reklamasi, dan pengawasan lingkungan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri: Menekankan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.
Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Good Mining Practices: Mengatur praktik penambangan yang baik untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Kebijakan dan Regulasi Internasional
Paris Agreement (2015)Tujuan: Mengendalikan kenaikan suhu global di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan berupaya membatasi kenaikan hingga 1,5°C.
Implikasi: Mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil termasuk batu bara.
Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)
Tujuan: Menangani perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca.
Implikasi: Tekanan untuk transisi dari energi fosil ke energi terbarukan.
Kebijakan Energi Terbarukan
Kerangka Hukum InternasionalProtokol Kyoto (1997)
Tujuan: Mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mekanisme seperti Perdagangan Emisi dan Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM).
Implikasi: Mendorong negara maju untuk mengurangi emisi dan membantu negara berkembang dalam proyek energi terbarukan.
Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
SDG 7: Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.
SDG 13: Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya.
Kerangka Hukum Nasional
Undang-Undang Energi No. 30 Tahun 2007
Tujuan: Mengatur kebijakan energi nasional, termasuk pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.
Isi Utama: Mendorong diversifikasi energi, efisiensi energi, dan pengembangan energi terbarukan.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
Tujuan: Menetapkan target dan strategi untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Isi Utama: Menargetkan peningkatan kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional hingga 23% pada tahun 2025.
Peraturan Menteri ESDM
Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik: Mengatur tarif listrik dari energi terbarukan dan kewajiban pembelian listrik dari sumber energi terbarukan oleh PLN.
Insentif dan Dukungan Pemerintah
Feed-in Tariff (FiT)Definisi: Skema yang memberikan tarif tetap bagi produsen energi terbarukan untuk jangka waktu tertentu.
Tujuan: Memberikan jaminan pendapatan dan menarik investasi dalam proyek energi terbarukan.
Insentif Pajak
Definisi: Potongan pajak bagi perusahaan atau individu yang menginvestasikan dalam teknologi energi terbarukan.
Tujuan: Mendorong investasi dalam teknologi hijau.
Pembiayaan Hijau
Definisi: Penyediaan kredit dengan bunga rendah atau hibah untuk proyek-proyek energi terbarukan.
Tujuan: Mendukung pengembangan proyek energi terbarukan melalui akses pembiayaan yang lebih mudah dan murah.
Tantangan dan Prospek Masa Depan
Tantangan Energi TerbarukanInfrastruktur dan Jaringan: Kebutuhan untuk memperluas jaringan listrik yang mampu mengakomodasi energi terbarukan.
Perizinan dan Kepatuhan: Proses perizinan yang kompleks dan birokrasi yang lambat.
Konsistensi Kebijakan: Perubahan kebijakan yang sering terjadi dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor.
Tantangan Energi Batu Bara
Dampak Lingkungan: Polusi udara dan perubahan iklim akibat emisi gas rumah kaca.
Ketergantungan pada Sumber Tidak Terbarukan: Cadangan batu bara yang terbatas dan tidak berkelanjutan.
Tekanan Internasional: Tekanan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil guna memenuhi target iklim global.
Prospek Masa Depan
Energi Terbarukan: Meningkatnya investasi dan pengembangan teknologi, serta dukungan kebijakan yang kuat diharapkan akan mendorong transisi ke energi terbarukan.
Energi Batu Bara: Pengurangan penggunaan batu bara di berbagai negara seiring dengan upaya global untuk mengatasi perubahan iklim dan peralihan ke energi yang lebih bersih.
Posting Komentar