Pajak: Upaya Hukum Luar Biasa dalam Sengketa Pajak Lanjutan di Indonesia
Table of Contents
Pajak
Upaya Hukum Luar Biasa dalam Sengketa Pajak Lanjutan di Indonesia
Pendahuluan
Sistem perpajakan di Indonesia sering kali menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Meskipun terdapat berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, seperti keberatan dan banding, terdapat juga upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh jika wajib pajak merasa bahwa keputusan yang telah diambil masih belum adil. Artikel ini akan mengulas berbagai upaya hukum luar biasa dalam sengketa pajak lanjutan, termasuk dasar hukum dan prosedurnya.Sengketa Pajak dan Upaya Hukum Luar Biasa
Sengketa pajak terjadi ketika terdapat perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan otoritas pajak mengenai besarnya pajak yang terutang. Dalam proses penyelesaian sengketa, setelah menempuh jalur keberatan dan banding, wajib pajak masih dapat menggunakan upaya hukum luar biasa apabila merasa putusan pengadilan pajak belum memenuhi rasa keadilan. Upaya hukum luar biasa dalam sengketa pajak di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan peraturan terkait lainnya.Dasar Hukum dan Mekanisme Upaya Hukum Luar Biasa
Peninjauan Kembali (PK)Peninjauan Kembali (PK) adalah salah satu upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). PK diatur dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak.
Dasar Hukum PK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Alasan Mengajukan PK:
Terdapat bukti baru (novum) yang sebelumnya tidak pernah dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
Putusan yang dijatuhkan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputuskan.
Prosedur Mengajukan PK:
PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Pajak.
Permohonan PK harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah putusan Pengadilan Pajak diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.
Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis yang mencakup alasan-alasan PK dan dilampiri dengan bukti-bukti yang relevan.
Mahkamah Agung akan meneliti dan memutuskan permohonan PK tersebut. Keputusan MA bersifat final dan mengikat.
Pembatalan Putusan
Pembatalan putusan merupakan upaya hukum luar biasa lain yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan Pengadilan Pajak. Pembatalan putusan dapat diajukan jika ada indikasi bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan adanya kesalahan prosedural yang serius atau pelanggaran hak asasi pihak yang berperkara.
Dasar Hukum Pembatalan Putusan:
UU Pengadilan Pajak
Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Pembatalan Putusan
Prosedur Pembatalan Putusan:
Permohonan pembatalan diajukan ke Mahkamah Agung dengan alasan yang kuat dan bukti yang mendukung adanya kesalahan prosedural atau pelanggaran hak asasi.
Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan diketahui oleh pihak yang dirugikan.
Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan dan bukti-bukti yang diajukan, kemudian mengambil keputusan untuk membatalkan atau menolak permohonan tersebut.
Posting Komentar