Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Pengertian, dan Dasar Hukum
Daftar Isi
Pengertian Hukum Hubungan Industrial
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Hubungan ini diatur oleh berbagai peraturan hukum dengan tujuan untuk menciptakan keharmonisan antara ketiga pihak tersebut demi tercapainya produktivitas dan kesejahteraan bersama.Hukum hubungan industrial, oleh karena itu, mencakup semua ketentuan hukum yang mengatur interaksi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Ini mencakup berbagai aspek seperti perekrutan, kondisi kerja, upah, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, serta penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara para pihak tersebut.
Dasar Hukum Hubungan Industrial
Dasar hukum hubungan industrial di Indonesia bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini adalah dasar konstitusional yang mengakui hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang layak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari perekrutan, hubungan kerja, pengupahan, waktu kerja, sampai dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Undang-undang ini khusus mengatur tentang mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, baik perselisihan hak, kepentingan, maupun perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peraturan Pemerintah: Peraturan-peraturan pemerintah yang terkait dengan ketenagakerjaan juga menjadi dasar hukum dalam hubungan industrial.
Keputusan Menteri: Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur lebih teknis mengenai pelaksanaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihannya.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Bipartit: Penyelesaian secara langsung antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Proses ini harus dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak timbulnya perselisihan. Apabila dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan mereka kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Mediasi: Jika penyelesaian bipartit tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui mediasi oleh seorang mediator dari instansi ketenagakerjaan. Mediator akan memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih sebagai upaya penyelesaian.
Konsiliasi: Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, perselisihan dapat diselesaikan melalui konsiliasi. Konsiliator adalah pihak ketiga yang independen dan netral yang membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan.
Arbitrase: Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase dilakukan apabila para pihak menyepakati untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase. Arbitrator akan memberikan putusan yang bersifat mengikat para pihak.
Pengadilan Hubungan Industrial: Apabila seluruh upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, maka perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan ini merupakan lembaga khusus yang menangani perselisihan hubungan industrial.
Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan Hak: Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan penafsiran mengenai peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Contohnya adalah perselisihan tentang pembayaran upah yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Perselisihan Kepentingan: Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, perselisihan tentang penetapan tunjangan atau kenaikan gaji.
Perselisihan PHK: Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan PHK bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sah oleh pekerja.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Perselisihan yang terjadi antara serikat pekerja dalam satu perusahaan mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan. Misalnya, perselisihan mengenai pengakuan terhadap satu serikat pekerja sebagai wakil dari pekerja.
Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian BipartitPenyelesaian bipartit adalah tahapan pertama yang harus dilalui dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam proses ini, pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja melakukan perundingan secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Tahapan ini mengedepankan dialog dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan. Beberapa langkah dalam penyelesaian bipartit antara lain:
Perundingan: Kedua belah pihak bertemu untuk membahas masalah yang menjadi perselisihan.
Penyampaian Pendapat: Setiap pihak menyampaikan pendapat dan argumen mereka terkait masalah yang dihadapi.
Pencarian Solusi: Kedua belah pihak berupaya mencari solusi yang saling menguntungkan.
Kesepakatan: Jika tercapai kesepakatan, maka dibuatlah perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Penyelesaian Melalui Mediasi
Jika penyelesaian bipartit tidak berhasil, langkah berikutnya adalah penyelesaian melalui mediasi. Mediator adalah pihak netral dari instansi ketenagakerjaan yang membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Beberapa tahapan dalam mediasi adalah:
Permohonan Mediasi: Salah satu pihak atau kedua belah pihak mengajukan permohonan mediasi kepada instansi ketenagakerjaan.
Penunjukan Mediator: Instansi ketenagakerjaan menunjuk mediator yang akan menangani kasus tersebut.
Perundingan dengan Mediator: Mediator mengundang kedua belah pihak untuk berunding dan memberikan anjuran tertulis mengenai solusi dari perselisihan.
Penerimaan atau Penolakan Anjuran: Kedua belah pihak menerima atau menolak anjuran dari mediator. Jika diterima, maka dibuatlah perjanjian tertulis. Jika ditolak, maka mediator mencatatkan penolakan tersebut.
Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Jika mediasi tidak berhasil, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui konsiliasi. Konsiliator adalah pihak ketiga yang netral dan independen yang membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Proses konsiliasi meliputi:
Permohonan Konsiliasi: Salah satu pihak atau kedua belah pihak mengajukan permohonan konsiliasi kepada instansi ketenagakerjaan.
Penunjukan Konsiliator: Instansi ketenagakerjaan menunjuk konsiliator yang akan menangani kasus tersebut.
Perundingan dengan Konsiliator: Konsiliator mengundang kedua belah pihak untuk berunding dan membantu mereka mencapai kesepakatan.
Pembuatan Kesepakatan: Jika tercapai kesepakatan, maka dibuatlah perjanjian tertulis. Jika tidak tercapai kesepakatan, konsiliator memberikan rekomendasi tertulis yang tidak mengikat.
Penyelesaian Melalui Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh seorang atau lebih arbiter yang netral dan independen yang dipilih oleh para pihak yang berselisih. Proses arbitrase meliputi:
Kesepakatan untuk Arbitrase: Para pihak yang berselisih menyepakati untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase.
Penunjukan Arbiter: Para pihak memilih arbiter yang akan menangani kasus tersebut.
Sidang Arbitrase: Arbiter mengadakan sidang untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan memeriksa bukti-bukti yang ada.
Putusan Arbitrase: Arbiter memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat para pihak.
Pengadilan Hubungan Industrial
Jika semua upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan ini merupakan lembaga khusus yang menangani perselisihan hubungan industrial. Proses di Pengadilan Hubungan Industrial meliputi:
Pendaftaran Gugatan: Salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pemanggilan Sidang: Pengadilan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang.
Sidang Pengadilan: Pengadilan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan memeriksa bukti-bukti yang ada.
Putusan Pengadilan: Pengadilan memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Posting Komentar